Kamis, 08 Juni 2017

Pulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi, Kapolda Metro Berkaca Saat Tangkap Gayus Tambunan!! Baca selengkapnya...


DOMINO206.COM  BANDAR-Q  - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan akan menempuh alternatif lain untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Iriawan telah menyiapkan langkah lain, bila penerbitan red notice atau permintaan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menangkap Habib Rizieq tidak disetujui.

"Kami ada upaya lain," ujar Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Upaya lain itu, ucap Iriawan, sama halnya seperti pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gayus Tambunan.

Saat itu, Gayus merupakan pegawai Direktorat Pajak golongan III A.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pencucian dan korupsi pajak sebesar Rp 2,5 miliar. 

Sebelum ditangkap, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura.
Iriawan menjelaskan, akan mengajukan blue notice terlebih dulu, yakni permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke Negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir.

"Menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya," kata Iriawan.

Kemudian, ucap Iriawan, sama halnya saat menangkap Gayus di Singapura, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian Luar Negeri.
Bila Habib Rizieq di Jeddah, Iriawan akan bekerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi.

"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil (tangkap). Itu salah satunya. Kita tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan," ucap Iriawan.

Namun, sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu pihak Interpol, mengenai disetujui atau tidak pengajuan red notice untuk Rizieq Shihab.
Permohonan red notice itu masih dievaluasi Divisi Hubungan internasional (Divhubinter) Mabes Polri sejak diajukan Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5/2017) lalu.

Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


                            KLIK DISINI DAFTARKAN SEKARANG JUGA YA^^
Lihat contoh gambar dibawah ini ya^_^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar