Selasa, 02 Mei 2017

PRIA INI BUAT GRUP "LENDIR'' Siap Sediakan Jasa Seks dari Siswi SMA Sampai Mamah Muda! Baca selengkapnya...


DOMINO206.COM - Prostitusi online yang menawarkan layanan seksual dari para siswi SMA dibongkar Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dalam bisnis esek-esek ini, seorang papi, SI alias Apunk Kumel (38) warga Jombang, dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selama tiga bulan beroperasi, Apunk telah menjerumuskan sejumlah siswi SMA dari beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, serta Mojokerto.
Terbongkarnya jaringan ini, setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial. Ternyata ada sebuah grup Facebook bernama 'Lendir' hingga akhirnya dilakukan pemantauan.
"Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).
Di grup yang dikelola tersangka Apunk, banyak dipasang puluhan foto cewek yang bisa diajak kencan dengan imbalan sejumlah uang.
Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA. Ada pula yang mahasiswi hingga perempuan dewasa yang oleh tersangka dijuliki Mahmud alias Mamah Muda. 
Dalam grup itu, tersangka juga mencantumkan kontak BBM sehingga konsumen yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM itu.
Tersangka Apunk juga sering melakukan broadcast pesan ke BBM milik konsumen yang ada di kontaknya untuk memberitahu jadwal booking.
Sekitar sepekan dipantau polisi, ada seorang konsumen minta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya. Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan



Tersangka akhirnya menjemput remaja berinisial EEL (16) di Kediri yang kemudian dibawanya ke sebuah hotel di Mojokerto. Di hotel itu, EEL diminta masuk kamar dan menunggu kedatangan seorang pelanggan. 
Sementara EEL menanti pria yang akan menggunakan layanannya, tersangka pergi menjemput seorang perempuan dewasa lainnya yang berinisial SA untuk diajak bertemu dengan seorang pelanggan. Perempuan kedua ini 'dibandrol' dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan. 
Dari dua perempuan itu, tersangka mendapat uang Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu dari EEL dan Rp 300 ribu dari SA. 
"Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya," ujar Kombes Barung.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama S Putra menjelaskan, untuk menjaring cewek yang akan ditawarkan, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara instan.
"Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu," ungkapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini. Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar